
Gugatan tersebut dilayangkan karena Sigit tergeser dari posisi caleg DPR terpilih buntut dari putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya.
"Jadwal sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober besok jam 9 pagi," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Pada petitumnya dia meminta agar hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Serta meminta hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih yang sah di Dapil Jateng 1.
Berdasarkan website PN Jaksel ada dua perkara perdata yang diajukan Sigit. Pertama terkait perlawanan terhadap putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela cs. Kedua terkait SK pemecatan Majelis Kehormatan Gerindra terhadapnya yang menindaklanjuti langkah administrasi putusan PN Jaksel.
Selain Sigit, ada dua mantan caleg Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan pasca putusan PN Jaksel yang dimenangkan Mulan Jameela Cs. Kedua mantan caleg itu adalah Yusid Toyib dan Fahrul Rozi.
"Intinya gugatan ini sama, keberatan terhadap ke putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sehubungan dengan penetapan calon anggota legislatif itu," ujar Guntur.
Sebelumnya, Politikus Gerindra Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Mulan jadi wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari DPP Gerindra soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dan surat tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lolosnya Mulan itu menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra.
Adapun nama- nama lain yang juga mengalami kasus yang sama, di antaranya:
1. Katherine (Dapil Kalbar I) menggantikan Yusid Toyib
2. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua) menggantikan Steven Abraham
3. Sugiono (Dapil Jateng I) menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.
(yld/fdn)
Hiburan - Terkini - Google Berita
October 02, 2019 at 10:09PM
https://ift.tt/2n533wy
Sidang Gugatan Caleg Gerindra yang Tergeser Mulan Jameela Digelar Besok - detikNews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Gugatan Caleg Gerindra yang Tergeser Mulan Jameela Digelar Besok - detikNews"
Post a Comment