Search

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Teka teki nasib Zul Zivilia terjawab sudah. Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya.

Sidang Zul Zivilia sempat tertunda lantaran menunggu azan Ashar berkumandang. Setelahnya, sidang langsung kembali dilanjutkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019), Zul Zivilia dijatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Zul Zivilia hukuman pidana penjara seumur hidup.

2 dari 6 halaman

Bersalah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin, masing-masing terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," kata hakim ketua di dalam sidang.

3 dari 6 halaman

18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam putusan majelis hakim, Zul Zivilia dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

4 dari 6 halaman

Diganti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun," lanjutnya.

5 dari 6 halaman

Airmata Mengalir

Selama sidang berlangsung, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menghapus air mata yang membasahi wajahnya. Saat putusan tersebut dibacakan, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan kesedihannya.

6 dari 6 halaman

Tangisan Pecah

Tangisnya semakin pecah saat mengetahui sang suami harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Istri Zul Zivilia tak berhenti menangis hingga ia meninggalkan ruang sidang.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terkini - Google Berita
December 18, 2019 at 04:17PM
https://ift.tt/2M2NKxF

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris - Liputan6.com
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.