Suara.com - Kasus narkoba musikus Zulkifli alias Zul Zivilia akhirnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun untuk Zul.
Vonis 18 tahun dari hakim sebetulnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Zul Zivilia dipenjara seumur hidup. Meski begitu, Zul keberatan dengan vonis tersebut dan akan melakukan banding.
Dalam pernyataannya setelah sidang, Zul Zivilia mengaku ada fakta yang diabaikan hakim. Yakni soal bantahannya terhadap tuduhan kalau dirinya terlibat dalam pengedaran narkoba.
Selain itu, Zul Zivilia juga membandingkan hukumannya dengan hukuman yang didapat artis lain, Steve Emmanuel. Steve yang dituduh menyelundupkan kokain "hanya" divonis delapan bulan penjara.
Hukuman ini juga membuat istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis histeris.
Vonis 18 tahun untuk Zul Zivilia menjadi salah satu berita pilihan dari Entertainment Suara.com sepanjang Rabu (18/12/2019). Selain itu, kami juga telah menghimpun berita pilihan lainnya yang tak kalah menarik. Apa saja beritanya, simak selengkapnya di sini:
1. Soal Bandingkan Pilot dan Sopir Ojol, Ini Klarifkasi Iis Dahlia
Perkataan Iis Dahlia yang mengatakan suaminya, Satrio Dewandono adalah seorang pilot bukan tukang ojek online yang kerap mendapat tip berbuntut panjang.
2. Bikin Warganet Mewek, Ini Pesan Adik Sarwendah untuk Betrand Peto
Akhir-akhir ini, Betrand Peto menjadi bahan perbincangan netizen usai video pelukan dan ciuman dengan sang ibu sambung, Sarwendah viral.
Ruben Onsu sendiri mengatakan jika keluarganya tak gentar dan menganggap hal tersebut bukan masalah besar.
3. Konser Ayu Ting Ting Diprediksi Bakal Sepi Penonton
Ada kabar kurang mengenakkan soal konser tunggal Ayu Ting Ting. Dikabarkan, konser pelantun "Sambalado" itu bakal sepi penonton.
Menanggapi kabar tersebut, Ayu Ting Ting tak mau panik. Bahkan, menurut ibu satu anak ini, adalah hak semua orang mau menonton konsernya atau tidak.
4. Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Zul Zivilia divonis penjara selama 18 tahun dalam kasus narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (18/12/2019).
"Memvonis Zulkifli dengan pidana 18 tahun penjara," kata hakim membacakan vonis.
Hiburan - Terkini - Google Berita
December 18, 2019 at 08:23PM
https://ift.tt/38NNqfU
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Faye Nicole Diperiksa KPK - Suara.com
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Faye Nicole Diperiksa KPK - Suara.com"
Post a Comment