/data/photo/2019/06/25/606208629.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena terbukti menggunakan narkoba.
Kabar itu diketahui melalui laman situs PN Jakarta Barat yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Denada Senang Jerry Aurum Diberi Izin untuk Video Call dengan Shakira
"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat," tulis PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," lanjutnya.
Baca juga: Jenguk Mantan Suami, Denada Bawa Titipan Shakira untuk Jerry Aurum
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019.
Baca juga: Denada: Jerry Aurum, Kaulah Ayah Terbaik bagi Shakira
Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
Hiburan - Terbaru - Google Berita
March 19, 2020 at 01:01PM
https://ift.tt/3d54XSS
Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment