JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Angel Lelga Melapor, Polisi: Status Vicky Prasetyo Belum Tersangka
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Diperiksa atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tersangka?
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).
Hiburan - Terkini - Google Berita
December 04, 2019 at 12:33PM
https://ift.tt/2RhjHFP
Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment