Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID – Lama tak terdengar kabarnya, Roro Fitria dikabarkan bebas dari hukum yang menjeratnya karena kasus narkoba.
Pembawa acara sekaligus DJ tersebut dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (02/04/2020)
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut pengakuan sang kuasa hukum, Roro dapat menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia mengatakan bahwa Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.
"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujar kuasa hukum Roro.
Usai dinyatakan bebas, kini Roro Fitria kembali menjadi sorotan publik.
Hal itu karena penampilannya yang kini jauh lebih tertutup.
Video Pilihan
PROMOTED CONTENT
Hiburan - Terbaru - Google Berita
April 03, 2020 at 04:53PM
https://ift.tt/2UFzpM9
Dinyatakan Bebas Usai 2 Tahun Hidup di Penjara Karena Kasus Narkoba, Roro Fitria Sesumbar Telah Hasilkan Ta... - Grid.ID
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinyatakan Bebas Usai 2 Tahun Hidup di Penjara Karena Kasus Narkoba, Roro Fitria Sesumbar Telah Hasilkan Ta... - Grid.ID"
Post a Comment